Jumat, 26 November 2010

tugas soft skil yg k 3

Tugas softskill yang ke III :

1. Tentang sisa hasil usaha
2. Pola manajemen koperasi
3. Jenis dan bentuk koperasi
4. Permodalan koperasi
5. Program apa saja yg sudah di laksanakan kementrian Indonesia

dalam tugas kali ini kita akan membahas k 5 poin d atas

1. Sisa hasil Usaha
A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota

2. Pola manejemen koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota

• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.

3.jenis dan bentuk koperasi

Jenis Koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut :
a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industry
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

a.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

b. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

c. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

d. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Bentuk koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b. Koperasi gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. Koperasi induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

4.permodalan koperasi

Permodalan di dalam koperasi bisa dengan cara Simpanan, Dana Cadangan , Hibah .

Simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuisitas ( Modal Sendiri ) maupun modal pinjaman sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas .

Dana Cadangan di peroleh dan di kumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha ( SHU ) tiap tahu, dengan maksud jika sewaktu - waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan .
Dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan .

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas.
Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik).
Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi.

Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.

5.progam yang di lakukan kementrian indonesia
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.

posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

pengertian koprasi

tugas softskil yang k 2 saya membahas tentang pengertian koprasi berikut prinsip2 yang ada dalam koperasi

pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :

  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Perangkat Organisasi Koperasi

  • Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
    Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
    Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
dan berikutnya adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah di daerah rumah saya

Nama Koperasi Usaha Harapan Jaya

Adalah Koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas Guru dan Siswa sekolah

Tujuan Koperasi Sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan Guru dan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah

1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.

2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.

3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.

4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.

5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Dasar Keputusan

Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren

dalam koperasi ini di jual berbagai macam keperluan perlengkapan alat alat tulis yang hasilnya di gunakan untuk kemajuan anggota koperasi atau menambah pemasukan bagi sekolah ini

Senin, 01 November 2010

tugas tulisan soft skill

nama : indra rezkyana
NPM : 15209342

dalam tugas penulisan kali ini saya akan menuliskan dan mngambil sumber tulisan melalui situs yang sudah sangat di kenal oleh masyarakat banayk yakni Facebook.berikut ini adalah kumpulan notes yang ada dalam akun facebook saya sendiri.

peri kecilku tersenyum :)

by Indra Rezkyana on Monday, July 26, 2010 at 7:47pm
hal indah dlam hidupku adalah saat melihat apa sja yg dy lakukan
tiap x dy melangkah,,ku perhatikan langkah'a
MENGAGUMKAN ucapku
tiap x dy bertingkah,ku perhatikan tingkah'a
MENGGEMASKAN..itulah dy
tiap x dy berfikir,ku perhatikan pola fikir'a
BRILIANT..itu yg kluar dri ucapanku
tiap x dy tertawa,,kembali ku perhatikan tawa'a
LUCU & BAHAGIANYA dirimu ucapku
dan tiap x dy menangis,ku perhatikan dalam tangis'a
MENYEDIHKAN syg..jngan menangis lg y
di saat dy berharap,,ku telaah apa harapan'a
pasti TERWUJUD harapanmu bila kamu berusaha

snyuman..itu yg pling sering kulihat dari'a..senyuman
senyum yg tulus saat ku perhatikan senyum'a
bnyak kata yg ingin ku lontarkan saat senyumu itu mengudara di hadapanku
"MENGAGGUMKAN dirimu di hadapanku,pasti orang akan berkta MENGGEMASKAN pipi bulat merah jambu itu dan BRILIANT untukmu karena telah memilihku yg akan selalu ku jaga setiap LUCU & BAHAGIAMU..sangat MENYEDIHKAN bila aku tak melihat senyumu itu lagi dan kita sama2 berharap semoga apa yg kita inginkan sama2 TERWUJUD"

sebagian kecil polahmu yg membuat sebagian besar perhatianku untukmu :)
keep smile for everyone

· · · Share

. . . .U.U. . . .

by Indra Rezkyana on Wednesday, September 23, 2009 at 12:04am
Tnangkan rsahku
sat lngkahku trsa brat
tduhkn jiwaku
sat mthari brsinar trlalu pijar
krn dirimu satu2'a yg ku andalkan
sat diriku ta mampu brdiri dsini,,sndiri..

Critakn syg! hri2 yg tlah kau lalui
brgegaslah syg,,qta isi mkna indah'a hr ni..
Cobalah tuk mngerti keadaan ni,,aku rapuh sat kau tinggalkan..u.u

tunjukan! Pd ku kau slalu mncintaiku
jadilah plindung bg syapku
aku brjnji slalu mnemani lngkahmu,, dlm stiap helai nafasku..
U(duta)U
u ar star in my sky
u ar light in my dark
u ar flower in my garden
u ar smile when i sad
u ar princess in my kingdom
u ar blood in my life
be my heaven
· · · Sharedan berikut adalah notes yang di buat oleh teman saya di situs jejaring sosial yang sama

DI DALAM CINTA ADA LUKA.

by Hernanda Delon on Sunday, October 31, 2010 at 1:00pm

Manusia berpikir bahwa cinta selalu berpihak padanya.

Manusia menganggap bahwa cinta adalah keindahan abadi.

Ketika cinta datang hatinya berbunga serasa dunia ini miliknya.

Namun ketika cinta itu pergi hatinya terasa tercabik - cabik dan serasa mati.

Cinta itu memang anugerah dari Tuhan untuk manusia.

Cinta itu ibarat motivator dalam hidup seseorang.

Cinta yang menguatkan hati seseorang.

Tapi cinta juga yang terkadang mematikan hati seseorang.

Cinta itu butuh pengorbanan.

Cinta sejati adalah cinta yang sanggup mempertaruhkan semua yang di miliki demi mendapatkan pujaan hati.

Tapi bukan selamanya cinta selalu identik dengan keindahan.

Cinta tetap terkadang menyakitkan.

Cinta terkadang memilukan.

Karena di dalam cinta ada luka.

· · · Sharedi atas adalah sebagian kecil catatan pribadi sya sndiri dan orang lain yang menuangkan isi hatinya atau pendapatnya mengenai sesuatu hal yang di anggap penting atau berkesan :)